• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Thumb
396 dilihat       18 Oktober 2023

BISIP Identifikasikan Penyusunan Standar Pelayanan Publik, Sesuai Ciri Organisasi Modern

Bogor (18/10) – Orientasi pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, harus menjadi tolok ukur bagi setiap penyelenggara layanan publik. Oleh karenanya, perlu pedoman, serta acuan guna penilaian kualitas atas pelayanan yang diberikan. Tolok ukur tersebut adalah standar pelayanan publik (SPP). Keberadaan SPP tertuang secara jelas dalam Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pasal 15 huruf a dan pasal 20 menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik berkewajiban untuk menyusun SPP, terang Priyantina, selaku Ketua Kelompok Organisasi, Biro OK, Kementerian Pertanian.

Hal inilah yang melatarbelakangi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) untuk menyelenggarakan diskusi bersama terkait penyusunan SPP lingkup BSIP. Diskusi yang dilaksanakan di Kantor BISIP, melibatkan Koordinator Pengelolaan Hasil Standar (PHS) dari Pusat dan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pertanian lingkup BSIP. Tujuannya untuk mendapat masukan terkait identifikasi pelayanan internal maupun eksternal yang dapat mendukung tugas dan fungsi (tusi) BISIP.

Sebagai lembaga baru yang terbentuk dengan hadirnya Permentan No. 13 Tahun 2023, BISIP harus melakukan shifting tusi dengan reposisi dan perubahan mindset dari lembaga sebelumnya, ujar Nuning Nugrahani, Kepala BISIP. Ada 8 fungsi yang akan mendukung tugas layanan informasi dan pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian (SIP) di BISIP, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 157 Permentan 13/2023. Semua fungsi BISIP masih memerlukan penguatan dan masukan dari stakeholder untuk menentukan jenis layanan dan mekanisme yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Sebagaimana identifikasi tugas dan fungsi dalam Permentan 13/2023, layanan yang melekat pada BISIP ditujukan untuk internal dan eksternal (publik). Terdapat dua layanan yang sudah berjalan dan akan terus berprogres, yakni: layanan permintaan informasi terkait SNI/SOP/Paten/PVT bidang pertanian dan layanan konsultasi dan pemanfaatan hasil SIP. Kedua layanan tersebut diperkuat dengan terjalinnya kerja sama dengan Pusdatin BSN dan stakeholder lainnya. Layanan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan yakni: layanan permintaan informasi hasil SIP yakni RSNI3 final dan layanan database kebutuhan standar di bidang pertanian dimana untuk ini perlu membangun sistem yang kuat dan terintegrasi. Untuk mewujudkan layanan yang memenuhi SPP berdasarkan aturan yang berlaku, maka BISIP mengusung motto pelayanan : SMILE. SMILE adalah kepanjangan dari Sistematis dan terstruktur sesuai aturan yang berlaku, Manageable/negotiable, Integrated collaborator lintas stakeholder, Legally protected and informative, dan Efisien, efektif, serta bermanfaat secara ekonomis, ungkap Nuning.

Diakhir diskusi diperoleh beberapa kesepakatan mengenai pentingnya layanan informasi melalui satu pintu yakni melalui BISIP dan kesediaan dari satker untuk menyampaikan informasi final yang sudah hasil jajak pendapat terkait hasil SIP yakni RSNI3 final. Validity dari RSNI3 ini diharapkan dibangun dengan mekanisme barcode system sebagai validity data dan kedepan mempermudah ketelusuran data. Senada dengan hasil diskusi, Sekretaris BSIP, Haris Syahbuddin menyampaikan persetujuannya untuk membangun mekanisme pelayanan informasi satu pintu dan pada pembentukan organisasi BSIP, BISIP disadari betul keberadaannya dan bahkan menjadi penciri bagi organisasi yang modern. Haris mengungkapkan bahwa BISIP perlu membangun knowledge base dalam rangka knowledge management yang akan memperkaya ruang lingkup layanan di BISIP. Informasi disadari merupakan bagian penting untuk memperkuat sistem layanan, apalagi saat ini adalah era dimana data yang berbicara. Data dan informasi perlu disampaikan real time, update, dan dikoordinasikan satu pintu yakni melalui BISIP untuk menghindari distorsi informasi. Oleh karena itu, semua satker harus memiliki pemahaman dan prinsip yang sama untuk saling bersinergi membangun BSIP yang kuat dan modern, tutup Haris. (MP/NN). 

Prev Next

- Morina Pasaribu


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Konsentrasikan Perubahan Mekanisme Pemanfaatan dan Pengelolaan di Balai Baru
    19 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Pejabat BRMP Siapkan Diri Dukung Penuh Program Mentan
    15 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Monitoring dan Evaluasi Komprehensif Kunci Tercapainya Target Kinerja Organisasi
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    HaKI Tidak Hanya untuk Kalangan Intelektual
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kontribusi Positif KI dalam Upaya Mendorong Modernisasi Pertanian
    30 Apr 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BISIP Kementerian Pertanian Layanan Informasi Standar Pelayanan Publik layanan BSIP

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2022 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved